Penegakkan
hukum di Indonesia memang jauh dari harapan. Zaman demokrasi dan keterbukaan
publik yang membuat pengawasan publik pada pejabat negara ternyata kalah garang
dengan sikap "ndablek" para pejabat yang terkait. "Maka jangan
salahkan rakyat kalau anarkis!" begitu selentingan beberapa orang sambil
menyeruput kopi di pinggiran jalan.
Salah satu
kasus yang cukup hangat, sehangat gelas kopi di sudut warung adalah
terbongkarnya (atau dibongkarnya) rekening gendut Aiptu LS. Dengan langkah yang
sangat cepat, Bareskrim Polri memproses anggotanya tersebut. Status tersangka
pun menjadi berita terakhir hari ini. Sikap sigap ini berbuah sedikit harapan
bagi masyarakat. Media pun merangkum harapan itu dalam sebuah judul berita
"Bongkar Rekening Gendut
Aiptu Labora, Momentum Polri Bersih-bersih" (DetikHot, Senin, 20/05/2013/ 10:46 WIB).
Harapan akan
masih adanya hukum yang tidak pandang bulu, sedikit bertambah ketika Aiptu LS
langsung diperiksa di Jakarta. Setidaknya logika awam mengatakan bahwa sang
tersangka disterilkan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Namun apa daya,
harapan tinggal harapan, pemeriksaan Aiptu LS dipindahkan ke Papua. Daerah di
mana sang bintara tinggi tersebut bertugas selama 27 tahun. Logika awam pun
mengatakan, waktu tugas selama itu bagi anggota polisi cukup aneh, dan waktu
yang lama untuk membentuk jejaring "bisnis." Lalu, kira-kira apa
tujuan pemeriksaan Aiptu LS dipindah ke Papua???
Sudahlah..tidak
usah berharap banyak. Tidak usah terlalu membiarkan oksigen masuk sedikit dalam
jejaring pembuluh darah kita. Pejabat kita memang terlalu 'ndablek' untuk
diberikan masukan, diberikan kritik, diberikan makian, diberikan sederet demo
anarkis. Kenapa saya mengatakan hal tersebut?
Karena kasus
Aiptu LS bukan sekali ini terjadi. Kasus rekening gendut bukan kali ini saja
terjadi. Headline berita yang membubung harapan masyarakat tentang
"Saatnya unsur Polri bersih-bersih" bukan kali ini saja terjadi.
Masih ingat
kisah Rekening Gendut Polri? Pertengahan tahun 2010 masyarakat digemparkan oleh
laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tempo pada 29
Juni 2010 melansir perwira polisi yang dicurigai memiliki rekening gendut: Inspektur
Jenderal MS dengan kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842
(per 22 Mei 2009); Inspektur Jenderal SYW dengan Kekayaan: Rp 6.535.536.503
(per 25 Agustus 2005); Inspektur Jenderal BG dengan Kekayaan: Rp 4.684.153.542 (per
19 Agustus 2008); Inspektur Jenderal BH dengan kekayaan Rp 2.090.126.258
dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008); Komisaris Jenderal SD dengan kekayaan: Rp 1.587.812.155 (per 2008); dan Inspektur
Jenderal BS.
Atas laporan dan pemberitaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung memerintah Kapolri untuk mengusut tuntas. "Tolong diselesaikan dan dikelola dengan baik. Kalau ada memang yang termasuk di wilayah pelanggaran hukum, tolong diberi sanksi. Kalau tidak, ya jelaskan," ujar Presiden, Senin (5/7/2010) di Kantor Presiden, Jakarta sebagaimana diwartakan Kompas.Com
Bagaimana kisah akhir dari laporan rekening gendut petinggi polri di atas? Pengalaman saya, tidak ada kabarnya lagi tuh. Yang saya ingat, saya sangat sulit membeli majalah Tempo edisi rekening gendut Polri karena menurut pedagang sudah diborong saat matahari pun masih tidur di timur. Semua majalah langsung diangkut menggunakan mobil.
PPATK tidak
jeri. Republika pada Jumat
17 Februari 2012 memberitakan bahwa Pusat Pelaporan dan
Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya ratusan rekening 'gendut'
dengan transaksi mencurigakan. Mabes Polri menyatakan sebagian dari ratusan
rekening mencurigakan tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
"Sebagian itu sudah ada yang diperiksa karena kan sudah ada data-datanya, penyidik tinggal memanggil pemilik rekening tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2). Saud menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan itu.
Saat ditanya apakah dari sebagian dari ratusan pemilik rekening mencurigakan tersebut di antaranya Pati Polri, ia enggan menjawabnya. Ia berkelit pemilik rekening-rekening mencurigakan tersebut dirahasiakan dan tidak dapat dipublikasikan. "Dalam pemeriksaan apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Kalau tidak, maka kita akan memprosesnya dengan ancaman hukuman minimal dua tahun. Tapi kita tidak bisa menjelaskan karena rekening ini dirahasiakan."
Apakah ada
kelanjutannya???
Dalam perkembangan selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri yang menjadikan jenderal polisi bintang dua duduk di kursi terdakwa.
Banyak pihak menyatakan harapannya, supaya kasus ini bisa menjadi pintu masuk KPK membongkar rekening gendut petinggi Polri yang sejak lama digantung. Harapan ini dikuatkan karena KPK cukup bernyali dalam memberantas tindak pidana korupsi sekalipun melibatkan petinggi penegak hukum.
Nah, kalau kita cermati, saat ini ada 2 lembaga penegak hukum sedang mengusut kasus anggota polisi. KPK dengan kasus simulator yang sudah memasuki masa sidang. Dan Polri dengan Aiptu LS yang baru menetapkan status tersangka. Keduanya "dibebankan" harapan masyarakat bahwa ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi Polri dari tindak korupsi atau pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keluarga. Tentu hal ini tidak lepas dari kasus rekening gendut yang telah merebak luas pada tahun 2010.
Jadi, KPK atau Polri kah yang akan memenuhi harapan masyarakat? Atau tidak kedua-duanya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar